Maknadari syarat pembayaran 3/20. n/60 adalah bahwa apabila pembeli membayar utangnya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 20 maka akan diberi potongan penjualan sebesar 3% dari harga barang yang dibeli, serta apabila dibayar setelah hari ke 20 s/d 60 maka tidak mendapat potongan penjualan.
JAKARTA, - Dalam dunia finansial, istilah utang dan piutang menjadi santer terdengar. Namun perlu kamu tahu, dua kata itu memiliki arti yang berbeda. Perbedaan hutang dan piutang ini perlu kamu ketahui, utamanya jika kamu pebisnis. Secara singkat, hutang adalah dana pinjaman sedangkan piutang adalah pemberian pinjamanNamun secara rinci, hutang adalah bentuk kredit atau pinjaman dana baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Baca juga Apa Perbedaan Utang Konsumtif dan Utang Produktif? Simak di SiniDapat dikatakan pula jika hutang adalah uang yang kamu pinjam dari orang lain. Pinjaman atau hutang ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Besaran hutang tergantung dari kebutuhan individu atau perusahaan. Sedangkan piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman dana baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Pada umumnya, piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang lain. Lantas, di mana letak perbedaan hutang dan piutang? Sebagai pebisnis, kenali perbedaan dalam 7 hal ini. Berikut perbedaannya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Minggu 20/6/2021. 1. Beda aktifitas Secara pengertian, perbedaan hutang dan piutang adalah aktivitasnya. Piutang adalah pihak pemberi hutang atau yang memberikan pinjaman, sedangkan hutang adalah aktivitas pinjaman. 2. Sebutan pelaku Perbedaan berikutnya terletak pada pelaku hutang dan piutang. Pemilik piutang atau pihak yang memberikan hutang disebut sebagai kreditur. Sementara pihak yang berhutang dipanggil debitur. 3. Jenis Penggunaan Dalam dunia keuangan, piutang termasuk dalam aktiva lancar. Aktiva adalah seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan dapat dicairkan dalam uang tunai. Sedangkan dalam penggunaannya, hutang tergolong sebagai beban. Sebab pinjaman yang dibebankan debitur harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. 4. Perbedaan Nilai Perbedaan hutang dan piutang yang keempat adalah nilainya. Nilai yang dimaksud dalam hutang dan piutang adalah nilai positif dan negatif antara keduanya. Utang cenderung memiliki nilai negatif sebab aktivitas uang pasif. Maksudnya adalah orang yang berhutang tidak produktif dan ada beban untuk utang dapat menjadi nilai positif jika dimanfaatkan dalam modal usaha, maka uang menjadi aktif. Tentu saja hal ini berbeda dengan piutang yang selalu bernilai positif. Sebab piutang adalah dana yang dipinjamkan akibat dari kerja sama. Baca juga Bagaimana Sebenarnya Etika Penagihan Utang Pinjol?Selain itu, piutang termasuk kekayaan perusahaan yang aktif menghasilkan nilai walau digunakan orang lain. 5. Aturan yang Berlaku Perbedaan hutang dan piutang yang kelima adalah aturan yang berlaku. Piutang memiliki aturan lebih kuat dibandingkan hutang. Hal ini disebabkan piutang banyak digunakan di kalangan bisnis besar. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan piutang dari orang lain. Pemberian piutang tergantung dari persyaratan masing-masing atau aturan hutang dinilai lebih ringan. Biasanya hanya menyertakan data diri dan jaminan untuk memperoleh hutang. 6. Hak Milik Perbedaan hutang dan piutang yang selanjutnya terletak pada hak milik. Dalam dunia bisnis, piutang adalah hak milik dari suatu perusahaan yang belum dibayarkan oleh pihak lain. Sedangkan hutang berarti hak milik pihak atau orang lain. 7. Jenis Bunga Perbedaan hutang dan piutang yang terakhir terlihat pada jenis bunga yang digunakan. Penerima piutang dan hutang sama-sama memiliki bunga. Dalam piutang, jenis bunga disebut sebagai piutang bunga. Piutang Bunga atau Accrued Interest Receivable adalah bunga dari dana yang dipinjamkan oleh perusahaan kepada pihak lain. Bunga dalam piutang akan menjadi hak perusahaan. Sementara dalam utang, peminjam akan dibebankan biaya tambahan sebagai balas jasa kepada pemberi hutang. Jenis bunga tersebut disebut beban bunga. Baca juga Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu Bagaimana contoh kasusnya? Supaya kamu para pebisnis pemula lebih paham, ada contoh kasus yang bisa kamu contoh kasus utang misalnya, bisnis laundry membutuhkan dana agar operasional semakin efektif dan cepat. Maka, perlu tambahan mesin cuci dan setrika uap agar proses laundry cepat selesai. Pemilik usaha akhirnya meminjam uang atau berhutang pada perbankan. Jenis utang yang diambil berupa kredit usaha dengan bunga 5 persen per tahun. Maka pihak bank akan memberikan pinjaman dana dengan jaminan sertifkat sepeda motor pemilik. Pada umumnya hutang akan dicatat dalam neraca keuangan, kemudian dalam laporan tersebut akan diperlihatkan juga tujuan dari peminjaman uang. Sedangkan untuk contoh kasus piutang, sebuah perusahaan elektronik akan menerima pembayaran sebesar 160 juta tiga bulan kemudian. Sebelum sampai jatuh tempo, maka tempat laundry pakaian masih menyimpan uang pembayaran tersebut. Dana sebesar 160 juta tersebut yang disebut piutang milik perusahaan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Berapapunjumlah utang Anda, Anda harus tetap bayar utang tersebut karena sudah terikat perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak kreditur. Oleh sebab itu, cobalah untuk menutup kartu kredit yang sudah tidak lagi digunakan. Selesaikanlah pembayarannya terlebih dahulu baru kemudian ditutup agar tidak menimbulkan masalah keuangan lagi di kemudian hari. Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Utang Pajak Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya Utang Pajak Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya Untuk kalian yang sering berurusan dengan pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah utang pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui pengertiannya secara detail dan menyeluruh? Biasanya, utang tersebut mencakup denda ataupun bunga, atau bisa juga kewajiban pajak yang lainnya, seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan karena adanya keterlambatan lapor SPT Tahunan. Lalu, apa yang menjadi pemicu adanya utang tersebut? Bagaimanakah sifat dan juga dasar hukumnya? Yuk, temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang utang pajak ini hingga selesai. Apa itu Utang Pajak? Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia. Bisa diartikan juga bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Intinya utang pajak ini terjadi karena adanya peraturan. Pihak pemerintah bisa memaksa pembayaran utang pada setiap wajib pajak. Negara dan juga rakyatnya tidak ada perikatan sama sekali yang mendasari terkait utang tersebut. Hak dan juga kewajiban antar negara dan juga rakyat tidaklah sama. Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga ataupun peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Baca juga Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia Pemicu Timbulnya Utang Pajak Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena dua faktor, yakni 1. Kondisi Material Untuk hal ini, utang bisa muncul karena adanya peraturan perundang-undangan. Contoh kondisi material yang bisa memicu adanya utang adalah pihak wajib pajak memperoleh hadiah undian, mendirikan suatu bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor, sampai dengan mempunyai tanah ataupun bumi serta bangunan yang mampu menghasilkan pendapatan. 2. Kondisi Formil Pada kondisi ini, utang pajak bisa terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan. Jumlah nominal utang tersebut menganut pada kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pada saat itu. Contoh dari kondisi formil yang mampu memicu utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya. Anda sebagai pihak yang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak sudah tidak perlu lagi menghitung pajak terutang. Anda wajib membayar PBB dengan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Sifat Utang Pajak Setelah kita memahami pengertian dan juga faktor yang mampu memicu utang pajak, maka kita harus memahami sifat utang tersebut. Berdasarkan sifatnya, utang tersebut dibagi menjadi beberapa hal, yaitu Utang ini memiliki sifat paksaan, yang bisa dilakukan melalui surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan. Wajib pajak yang terutang bisa menunjuk orang lain untuk bisa melunasi utangnya. Utang bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo. Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan juga pencegahan untuk keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi. Dasar Hukum Berdasarkan proses penagihan piutang terhadap kewajiban membayar pajak seperti yang termuat dalam undang-undang, sudah diatur beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut Hak untuk melakukan kegiatan penagihan piutang, termasuk di dalamnya bunga, denda, kenaikan dan juga biaya penagihan pajak yang dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun lamanya semenjak penerbitan surat tagihan pajak, dll. Kadaluarsa penagihan pajak seperti yang sudah tertuang dalam ayat 1 tertangguh jika dikeluarkan surat pajak dan dilakukan tindakan penyidikan pidana di bidang perpajakan. Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya Setelah kita berhasil mengetahui beberapa hal di atas, kemungkinan Anda akan bertanya-tanya terkait kapan suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang. Pada dasarnya, terdapat beberapa kondisi yang membuat suatu pihak bisa dibebaskan dari utang tersebut, yaitu Pembayaran Utang ini bisa dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan pada kas negara. Kompensasi Suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang karena adanya kompensasi. Kompensasi tersebut adalah keputusan yang ditujukan pada pihak wajib pajak yang mempunyai tagihan diluar pajak yang tidak diperkenankan dari hasil bruto. Contohnya adalah dividen yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada para pemilik polis dan biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk keperluan pribadi para pemilik saham. Kompensasi hanya bisa terjadi jika wajib pajak mempunyai tagihan dalam bentuk kelebihan pembayaran pajak. Kadaluarsa pajak Kadaluarsa pajak adalah suatu kondisi yang mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak atau masa pajak atau tahun pajak tersebut. Dalam kondisi kadaluarsa pajak ini, umumnya sudah tertulis kepastian secara hukum yang membahas tentang kapan utang sudah tidak bisa ditagih lagi. Kondisi ini bisa ditangguhkan jika sudah dikeluarkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utang tersebut. Pembebasan Utang pajak tidak bisa berakhir begitu saja, namun bisa ditiadakan oleh suatu pihak. Pembebasan ini umumnya tidak diberikan pada pokok pajaknya, namun pada sanksi administrasinya. Penghapusan Sifat dari penghapusan ini sama dengan pembebasan, namun diberikan pada pihak wajib pajak. Penghapusan utang atas kewajiban pajak ini bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak ataupun kematian. Cara Menghapus Utang pajak Pelunasan utang pajak pun bisa dilakukan oleh pihak lainnya yang bukan tergolong wajib pajak. Sementara itu, kompensasi adalah suatu pemindahan kelebihan pajak khusus untuk membayar kekurangan pada pajak lainnya. Utang ini akan bisa terhapus karena adanya pemberian insentif pajak yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Contohnya seperti insentif pembebasan PPh 21 untuk para karyawan yang penghasilan gajinya di bawah Rp. per tahun selama masa pandemi Covid19 berlangsung. Penghapusan utang tersebut bisa terjadi jika pihak wajib pajak meninggal dan tidak mempunyai warisan ataupun harta yang cukup untuk melakukan pelunasan utang. Selain itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan sudah menyelesaikan proses pailitnya. Berakhirnya suatu utang juga bisa dikarenakan adanya daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak tersebut. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang. Adanya putusan banding ataupun keberatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak bisa dikabulkan, sehingga akan menghapuskan utang wajib pajak miliknya. Contoh Utang Pajak Contoh yang paling banyak terjadi dan dialami oleh para wajib pajak adalah yang berkaitan dengan denda. Misalnya saja ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan ditolak oleh petugas pajak. Denda telat lapor SPT untuk pihak wajib pajak badan adalah sebesar Rp. dan untuk wajib pajak untuk orang pribadi atau individu adalah Rp. Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda keterlambatan tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. Baca juga Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online Penutup Demikianlah penjelasan dari kami tentang utang pajak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa utang pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Terdapat dua faktor yang mampu memicu terjadinya utang pajak, yaitu kondisi formil dan kondisi material. Dasar hukumnya sendiri sudah tertulis di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pembebasan kewajiban utang ini bisa dilakukan dengan pembayaran, adanya kompensasi, daluwarsa pajak, pembebasan, atau penghapusan Jika Anda tidak ingin mengalami utang ini, maka disarankan untuk selalu memonitor dan melaporkan pajak Anda, lalu membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo berakhir. Untuk membantu Anda melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa harus Accurate Online? Bukankah aplikasi ini adalah aplikasi akuntansi? Benar, namun Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terintegrasi secara resmi dengan Direktorat Jenderal Perpajakan. Jadi, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat, Accurate Online juga mampu mengakomodasi penggunakan dalam melakukan kegiatan perpajakan. Penasaran? Anda bisa membuktikannya langsung dengan mencoba Accurate online selama 30 hari gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini. Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link 1 Harus Bayar Denda 2. Jumlah Utang Membengkak 3. Skor Kredit Menurun 4. Akun Dibekukan 5. Penagihan dari Debt Collector Tips Agar Tidak Terlambat Membayar Shopee PayLater 1. Catat keuangan harian dengan baik 2. Gunakan Shopee PayLater hanya untuk membeli barang yang benar-benar butuh saja 3. Nyalakan notifikasi aplikasi 4.
Chinamenjadi negara pemberi utang kepada negara lain. Persyaratan dalam hutang-piutang China pun memiliki dampak buruk bagi negara tersebut jika tidak bisa membayarnya. Negara yang sudah meminjam uang pada China, menggunakan uang tersebut untuk membangun infrastruktur negara tersebut. Beberapa negara memang terbantu dengan uang pinjaman tersebut.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini, ketika saya membuka laman web saya mendapati berita yang sudah tidak asing lagi dengan telinga kita, yaitu soal utang. Utang yang dimaksud adalah utang yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Per Maret 2017, utang luar negeri pemerintah Indonesia baik bilateral maupun multilateral tercatat Rp 731,59 triliun, turun dari Februari 2017 yang sebesar Rp 735 adalah pemberi pinjaman bilateral dan multilateral terbesar buat IndonesiaBank DuniaBank Dunia kembali pemberi utang terbesar ke pemerintah Indonesia. Jumlahnya hingga Maret 2017 mencapai Rp 235,08 triliun, turun tipis dari bulan sebelumnya Rp 235,31 triliun. Utang Indonesia ke Bank Dunia mencapai 32,1% dari total utang luar negeri Negeri Matahari Terbit ada di posisi kedua pemberi utang terbesar ke pemerintah Indonesia. Per Maret 2017, utang pemerintah Indonesia ke Jepang mencapai Rp 199,58 triliun, turun dari bulan sebelumnya Rp 201,8 trliun. Utang tersebut mencapai 27,2% dari total pinjaman luar negeri Pembangunan Asia ADB Utang dari ADB hingga Maret 2017 adalah Rp 122,96 triliun, turun dari bulan sebelumnya Rp 123,75 triliun. Jumlah ini adalah 16,8% dari total utang luar negeri pemerintah Sampai Maret 2017, utang Indonesia ke Prancis mencapai Rp 23,89 triliun. Turun tipis dari bulan sebelumnya Rp 24,38 triliun. Jumlah tersebut adalah 3,2% dari total utang luar negeri pemerintah Hingga Maret 2017, utang pemerintah Indonesia ke Jerman mencapai Rp 24,66 triliun, naik tipis dari bulan sebelumnya Rp 24,6 triliun. Persentasenya adalah 3,3% dari total utang luar negeri pemerintah Development Bank IDB Per Maret 2017, utang pemerintah Indonesia ke IDB mencapai Rp 9,91 triliun, naik tipis dari bulan sebelumnya Rp 9,77 triliun. Persentasenya adalah 1,3% dari total utang luar negeri Indonesia. Selain 6 besar ini, Indonesia juga memiliki utang luar negeri ke negara ini Korea Selatan Rp 19,66 triliunTiongkok Rp 13,4 triliunAmerika Serikat AS Rp 8,82 triliunAustralia Rp 7,22 triliunSpanyol Rp 3,43 triliunRusia Rp 3,3 triliunInggris Rp 2,06 triliun Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Ngomong-ngomong soal utang, siapapun juga diantara kita pasti tidak ada yang mau berutang, sebabnya bisa macam-macam, takut tidak bisa melunasi, takut jadi ketagihan ngutang, dan lain-lain. Lalu, ketika negara kita berutang sekitar 731 triliun, tentunya itu utang harus dibayar dong, tidak mungkin dibiarkan begitu saja atau dianggap amal dari negara memberi bantuan utang, tentunya si pemberi utang tidak akan meminjami uangnya jika orang yang akan berutang tidak mengikuti kehendaknya, atau bukan orang yang baik dimatanya. Itu sebabnya Soekarno dulu pernah mengatakan kepada Amerika Serikat, “Go to hell with your aid!” Karena Amerika Serikat ketika itu menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat tertentu yang merugikan utang-utang yang diberikan negara lain atau lembaga internasional di atas tentu bukan tanpa syarat. Dan apa dampak dari syarat-syarat tersebut? Berikut akan kehilangan kedaulatan dalam mengelola negaraContoh terbaru dari dampak tersebut adalah Yunani. Ketika Yunani terlilit utang dan tidak mampu melunasinya, maka Uni Eropa menawarkan bantuan modal dengan syarat Yunani harus menerima syarat-syarat terkait pengelolaan APBN dan kebijakan ekonomi mereka. Semenjak itu, angka pengangguran bertambah tinggi dan kerusuhan bermunculan dimana mana. Yunani tidak bisa lagi mengendalikan perekonomian mereka di masa kehilangan daya beliPengangguran yang bermunculan akan mengakibatkan masyarakat kehilangan daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kehilangan daya beli menuntun masyarakat pada peningkatan tingkat bisa bubarMungkin inilah akibat paling parah yang dapat menjadi dampak utang di suatu negara. Mungkin belum ada negara yang bubar akibat utang, namun semua ini merupakan siklus dari dampak yang pertama disebut. Anda mau negara kita menjadi contoh negara yang bubar karena utang?Ada yang berpendapat bahwa utang dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur yang berujung pada perbaikan perekonomian masyarakat. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar. Pembangunan memang bisa berlangsung lebih cepat dan masif, namun tetap saja ada syarat-syarat yang bisa membawa dampak buruk ke depannya. Perlu ditekankan, bahwa pembayaran utang diambil dari APBN, dan dalam APBN itu berisi juga penerimaan pajak, yang berarti uang untuk melunasi utang tersebut diambil dari uang rakyat. Jadi sebenarnya rakyatlah yang membayar utang tersebut. Ibarat pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Saya berharap pemerintah Indonesia menghentikan permintaan utang luar negeri, dan mulai melunasi 700 an triliun utang yang sudah ada. Referensi - Lihat Money Selengkapnya HNj1TF.